Sabtu, 05 Oktober 2013

KWU

MEMBANGUN VISI DAN MISI USAHA

PERTEMUAN I
Menyusun visi, misi perusahaan
Pengertian Visi:
a. gambaran masa depan perusahaan yang akan dipilih dan diwujudkan pada suatu saat yang ditentukan.
b. Cita-cita masa depan perusahaan yang akan melakukan usaha tersebut
c. Suatu kondisi ideal masa depan yang realistis, dapat dipercaya, meyaklinkan, serta mengandung daya tarik.
d. Wawasan yang menjadi sumber arah bagi perusahaan dan digunakan untuk memandu perumusan misi
e. Pandangan jauh kedepan kemana perusahaan akan dibawa
f. Pencerminan komitmen, kompetisi, dan konsistensi
g. Formulasi tujuan yang sangat luas, umum dan inklusif
h. Rumusan tujuan yang masih sangat umum dan luas yang akan dicapai dalam kurun waktu yang sangat panjang.
Persyaratan visi perusahaan:
a. dapat dibayangkan oleh seluruh jajaran anggota organisasi perusahaan
b. terfokus pada permasalahan utama instansi perusahaan agar dapat beroperasi
c. memiliki nilai yang diinginkan oleh anggota organisasi perusahaan
d. berwawasan jangka panjang dan tidak mengabaikan perkembangan zaman
e. memungkinkan untuk dapat dicapai
f. dapat dikomunikasikan dan dimengerti oleh seluruh jajaran organisasi perusahaan.
Tujuan merumuskan visi:
a. Mencerminkan apa yang ingin dan akan dicapai oleh organisasi perusahaan.
b. Memberikan arah dan fokus strategi perusahaan yang jelas
c. Menimbulkan komitmen bagi seluruh jajaran dalam lingkungan perusahaan
d. Memiliki orientasi untuk masa depan perusahaan
e. Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategi perusahaan.
f. Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi perusahaan.
Merumuskan visi perusahaan:
a. Visi dirumuskan secara jelas dan terfokus, dimana manajemen harus punya keinginan dan kepastian ke arah mana kegiatan akan difokuskan dan diprioritaskan agar amsa depan perusahaan tetap mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan:
 Kemungkinan-kemungkinan pada masa depan
 Menginterpretasi semua peluang, tantangan lingkungan eksternal
 Menginterpretasi kekuatan dan kelemahan lingkungan internalnya.
c. Peran manajemen:
 Memposisikan perusahaan dan melihat berbagai kemungkinan pada masa depan
 Memfokuskan pengembangan usaha ke arah masa depan dan prioritas kegiatannya.
 Menentukan hasil yang ingin dicapai pada masa depan.
d. Pendapat Ruben Merk: perumusan visi perusahaan yang baik harus dapat membangkitkan emosi, ambisi dan semangat.
e. Pertanyaan yang harus dijawab, diantaranya:
 Bagaimana cara wirausahawan merumuskan definisi visi perusahaan?
 Mengapa perusahaan wirausahawan tersebut didirikan dan kemana arah yang akan dituju?
 Perubahan atau perkembangan apa yang ingin dicapai dalam jangka pendek dan jangka panjang?
 Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan wirausahawan?
 Bagaimana persepsi wirausahawan tentang kepentingan stakeholders?
 Secara ekonomis, apa perhatian utama dalam perusahaan wirausahawan?
 Nilai-nilai dasar, aspirasi, dan dasar modal apa yang ingin wirausahawan perjuangkan dalam mengembangkan perusahaan?
Pengertian misi:
a. maksud khas atau unik dan mendasar yang membedakan perusahaan dengan perusahaan lain serta mengidentifikasikan ruang lingkup kegiatan usaha / perusahaan yang bersangkutan.
b. Tindakan untuk mewujudkan visi perusahaan.
c. Menjelaskan mengapa perusahaan harus ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana cara melakukan.
d. Artikulasi kemampuan perusahaan untuk dapat melakukan tugas berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan.
e. Sesuatu yang harus dibuat dan dilaksanakan oleh organisasi perusahaan agar tujuannya berhasil dengan baik.
Misi menyangkut suatu tujuan yang harus dicapai, sehingga suatu misi sangat berkaitan erat dengan:
a. sasaran (goals)
b. tujuan (objectives)
c. tugas (tasks), kewajiban (duty), atau kandungan maksud (purpose)
d. standar pelaksanaan (operational standard)
e. prosedur pelaksanaan (operational prosedure)
f. fasilitas-fasilitas (facilities)
g. para pelaksana (operator) atau sumber daya manusia (human resources)
h. waktu (timing)
Tujuan pembentukan misi perusahaan:
a. menentukan kebutuhan suara dan tekad para pendiri dari maksud pendirian perusahaan
b. memberikan suatu arah umum bagi para pengelola perusahaan
c. memberikan dasar untuk mendorong penggunaan dan alokasi sumber daya perusahaan
d. mempermudah penerjemahan sasaran-sasaran perusahaan ke dalam tujuan-tujuan yang lebih spesifik.
Merumuskan misi perusahaan:
a. pertimbangan dalam merumuskan misi perusahaan
 kepentingan internal perusahaan: pemegang saham, dewan direksi, para eksekutif, dan para karyawan.
 Kepentingan eksternal perusahaan: para pelanggan, para konsumen, para pembeli, para pemasok, para pesaing, pemerintah, asosiasi, dan masyarakat.
b. hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan misi perusahaan
 kepentingan dari stakeholders
 produk barang dan jasa
 pasar geografis
 teknologi
 kelangsungan hidup perusahaan
 falsafah perusahaan
 konsep diri dari perusahaan
 citra perusahaan
c. cara merumuskan misi
 melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti karyawan, mitra kerja, akademisi, birokrat, dan masyarakat.
 Menilai lingkungan yang sangat berguna untuk menentukan apakah misi tidak bertentangan secara internal dan eksternal
 Menyelaraskan kegiatan proses utama dan sumber daya untuk memungkinkan organisasi perusahaan melaksanakan kegaitan secara baik dan biaya secara ekonomis.

PERTEMUAN II
Perencanaan Usaha
Pengertian: fungsi manajemen yang berhubungan dengan pemilihan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, prosedur, aturan, program dan anggaran
Sifat perencanaan usaha
a. Fokus: dibuat berdasarkan visi, misi tertentu, serta tujuan yang jelas
b. Rasional dan faktual:perencanaan usaha dibuat berdasarkan pemikiran yang masuk akal, realistik, berorientasi masa depan serta didukung dengan fakta-fakta yang ada
c. Berkesinambungan dan estimasi: perencanaan usaha dibuat dan dipersiapkan untuk tindakan yang berkelanjutan serta pemikiran-pemikiran tentang kondisi masa datang
d. Preparasi dan fleksibel: perencanaan usaha yang dibuat sebagai persiapan, yaitu pedoman untuk tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan yang disesuaikan dengan lingkungan bisnis yang dihadapi
e. Operasional:perencanaan usaha dibuat sederhana mungkin, rinci serta dapat dilaksanakan
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam merencanakan kegiatan perusahaan:
a. Contributier
Rencana kegiatan yang baik harus dapat membantu tercapainya visi dan misi
b. primacy activity
rencana kegiatan perusahaan harus merupakan kegiatan pertama dari seluruh manajemen perusahaan
c. fleksibilitas
rencana kegiatan perusahaan harus mudah diperbaiki, disempurnakan, dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi yang selalu berubah-ubah
d. limiting
rencana kegiatan perusahaan harus dilihat dari faktor-faktor penting saja,jelas, singkat dan tidak bertele-tele
e. efficiency
rencana kegiatan perusahaan harus mempunyai nilai-nilai efisien yaitu adanya penghematan dan kerapian dalam melaksanakan kegiatan
f. perusahaan harus dapat diterima oleh semua pihak atau umum
g. perusahaan harus fleksibel dan realistik
h. perusahaan harusmencakup seluruh aspek kegiatan perusahaan
i. perusahaan harus merupakan cara-cara kerja yang efektif dan efisien
Kegiatan-kegiatan dalam menyusun rencana kegiatan perusahaan
Merupakan mengatur tentang proses kegiatan usaha, perluasan usaha, keuangan usaha, produksi, pemasaran produk, penjualan produk, tenaga kerja, peralatan, dsb.
Ada 2 rencana kegiatan yang disusun:
a. aspek-aspek bisnis: memonitor dan merevisi anggaran, memanajemeni arus produksi, memasarkan produksi barang dan jasa.
b. kegiatan bisnis: mengadakan kontak dengan para bankir, akuntan, pengacara, dan orang-orang yang membantu dalam aspek-aspek finansial dan hukum.
Keuntungan dari prinsip-prinsip penyusunan rencana kegiatan
a. memberikan pedoman untuk mengadakan pengawasan dalam perusahaan
b. melaksanakan kegiatan secara teratur dan produktif
c. memberikan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai seluruh kegiatan perusahaan
d. memberikan gambaran yang jelas sehingga pekerjaannya menjadi produktif
e. menggunakan fasilitas-fasilitas dan alat-alat secara efektif dan efisien
f. menyediakan alat evaluasi untuk menentukan keberhasilan usaha
Aspek-aspek yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dalam menyusun rencana kegiatan perusahaan:
a. keuntungan perusahaan
b. proses produksi perusahaan
c. keuangan perusahaaan
d. lokasi usaha perusahaan
e. pemasaran dan penjualan produk perusahaan
Dalam menyusun rencana keiatan harus memperhatikan aspek lingkungan:
a. Lingkungan internal
 Pengerahan sumber daya: meliputi modal barang dan uang, manusia dan keterampilannya, teknologi yang digunakan, fasilitas penunjang
 Pelaksanaan proses produksi, meliputi: penyediaan bahan baku, bahan pembantu, penggunaan mesin sampai dengan dihasilkannya suatu produk
 Lingkungan umum, meliputi: strategi promosi, pemasaran, penjualan, pelayanan saat jual, purna jual dan kepuasan pelanggan.
b. Lingkungan eksternal
 Lingkungan umum,meliputi: sosial, ekonomi, politik, perkembangan teknologi, lingkungan operasi
 Lingkungan operasional: sumber tenaga kerja, sumber daya, sumber bahan baku, sumber bahan pembantu, pemasok

 PERTEMUAN III
Penyusunan tujuan perusahaan:
Tujuan perusahaan adalah sasaran yang ingin dicapai oleh perusahaan dalam melaksanakan usahanya yang bersifat jangka panjang.
Area tujuan perusahaan itu meliputi:
a. Posisi pasar dan penjualan
b. Pelayanan
c. Sumber dana, bahan baku, dan tenaga kerja
d. Kreatifitas dan inovasi produk
e. Produktivitas
f. Keuntungan
g. Pengembangan dan kinerja para manajer
h. Sikap dan kinerja pegawai
i. Tanggung jawab sosial
Sasaran perusahaan:
Adalah penjabaran dari tujuan, sesuatu yang akan dihasilkan perusahaan dalam jangka waktu tertentu, yang meliputi beberapa hal:
a. Kemampuan menghasilkan laba
b. Kedudukan pasar
c. Sumber daya manusia
d. Pengembangan usaha
e. Sumber daya keuangan
f. Sarana kerja
g. Tanggung jawab sosial
Strategi perusahaan
Adalah cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan usaha dengan melibatkan semua sumber daya atau faktor produksi yang dimiliki.
a. Defender: strategi bisnis yang diarahkan untuk meraih dan mempertahankan pasar pada segmen sempit dari seluruh pasar potensial yang ada
b. Prospector: strategi bisnis yang diarahkan secara agresif untuk meraih pasar seluas-luasnya melalui inovasi produk-produk baru
c. Analyzer: strategi yang dijalankan melalui imitasi, yaitu meniru apa yang dilakukan oleh prospector
d. Kepemimpinan dalam biaya cost-leadership strategy): strategi bisnis yang diarahkan untuk meraih pasar seluas-luasnya melalui harga semurah-murahnya
e. Diferensiasi (differentiation strategy): strategi bisnis yang diarahkan untuk meraih pasar seluas-luasnya melaluin keunikan produk yang dihasilkan, bisa dicirikan oleh kualitas yang tinggi, pelayanan yang prima, maupun rancangan yang inovatif
f. Fokus (focus strategi): strategi bisnis yang diarahkan dalam segmen pasar yang sempit yang dijalankan melalui fokus dalam kepemimpinan biaya, atau fokus dalam differensiasi
Kunci keberhasilan usaha
Faktor-faktor pendukung keberhasilan usaha,al:
a. Faktor manusia:
Manusia sebagai makhluk yang berakal dan bersifat sosial, maka ia sangat terlibat di dalam kegiatan berwirausaha untuk memperoleh keuntungan yang diharapkannya. Betapapun canggihnya teknologi, jika manusianya malas, bodoh, apatis, dan tidak mempunyai semangat untuk maju, maka sudah barang tentu segala kegiatan usahanya akan menemui kegagalan.
b. Faktor keuangan
Agar mampu bertahan dan berkembang, seorang wirausahawan harus dapat mengelola keuangan secara ketat dan disiplin. Wirausahawan harus mengetahui dan mampu menerapkan pedoman dasar dalam mengurus keuangan, yaitu dengan adanya pembukuan dan administrasi yang rapi, teliti, dan tepat.
c. Faktor organisasi
Sasarannya adalah untuk memdapatkan bentuk kerja sama yang berguna bagi perusahaan. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan pemasaranproduk yang jauh lebih efektif dan efisien dengan hasil yang memuaskan. Sehingga sumber daya akan masuk ke dalam suatu pola, dan dapat bekerjasama secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai suatu tujuan
d. Faktor perencanaan
Merupakan alat pengawasan dan alat pengendalian. Fungsi perencanaan usaha meliputi perumusan maksud berwirausaha, yang ditunjukkan dalam bentuk sasaran yang akan dicapai. Dasar utama dalam perencanaan usaha adalah memiliki gambaran yang jelas mengenai produk-produk yang akan ditawarkan atau dipasarkan kepada konsumen.
Tujuan perencanaan usaha:
 Mendorong cara berfikir seorang wirausahawan jauh kedepan
 Mengkoordinasi kegiatan usaha
 Mengawasi kegiatan-kegiatan usaha
 Merumuskan tujuan usaha yang akan dicapai
e. Faktor mengatur usaha
Seorang wirausahawan yang mengelola usahanya dengan baik selalu berhubungan dengan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian usaha. Pada umumnya, seorang wirausahawan yang sudah berpengalaman dapat menghindari masalah-masalah atau hal-hal yang banyak merugikan perusahaannya. Oleh sebab itu, pengalaman berwirausaha sangat penting karena wirausahawan yang bersangkutan akan dapat bekerja lebih giat, lebih efisien, dan lebih efektif daripada perusahaan yang baru didirikan.
f. Faktor pemasaran
Faktor pemasaran produk perusahaan dapat ditinjau, sebagai berikut:
 Daya serap dan prospeknya
 Kondisi pemasaran dan prospeknya
 Program pemasarannya
g. Faktor administrasi
Bisnis atau usaha apapun akan dijalankan oleh seorang wirausahawan, perlu sekali mancatat kejadian-kejadian dalam kegiatan usahanya. Seorang wirausahawan yang berhasil di dalam usahanya adalah yang selalu mencatat dan mendokumentasikan segala kejadian usahanya, yang berkaitan dengan masalah administrasi.
h. Faktor fasilitas pemerintah
Fasilitas pemerintah, khususnya pemerintah daerah sangat diperlukan. Fasilitas yang diperlukan itu berupa pemberian bantuan modal, bantuan kemudahan dalam mengurus izin usaha, dsb.
Beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah kepada wirausahawan yang mengelola usaha kecil, al:
 Keringanan membayar pajak
 Kemudahan dalam memberikan izin usaha
 Memberikan keringanan dalam tarif prasarana usaha
 Memberikan kemudahan dalam pendanaan usaha
 Membantu dalam penyebaran informasi pasar, teknologi, desain, dsb
 Memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan dalam usaha
 Membantu fasilitas listrik, bahan baku, jalan raya, pemasaran produk ke luar negeri, dsb.
Menurut Geoffrey D.Meredith, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh para wirausahawan untuk menentukan tujuan dan keberhasilan usaha, sbb:
a. Berjiwa besar
b. Kepemimpinannya
c. Mengambil resiko
d. Mengambil keputusan
e. Perencanaan bisnis
f. Penggunaan waktu secara efektif
g. Rencana waktu secara efektif
h. Pengembangan sikap perhitungan terhadap sumber daya
i. Pengukuran dari pengendalian strategi serta hasil keuangan
j. Sukses di bidang keuangan melalui orang
Menurut Schill, ada delapan hal yang membuat perusahaan meraih kesuksesan yang luar biasa, sbb:
a. Peluang pasar yang diidentifikasi dengan jelas
b. Keunggulan persaingan yang berkesinambungan
c. Kualitas barang/jasa yang super
d. Inovasi yang berproses
e. Dasar budaya perusahaan yang kuat
f. Menghargai pelanggan dan pegawai
g. Manajemen yang berkualitas
h. Dukungan modal yang cukup

PERTEMUAN IV
Analisis SWOT
Secara konvensional, perencanaan usaha didahului oleh analisis mengenai kekuatan (strenght), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat) yang dihadapi
oleh perusahaan. Analisis perencanaan usaha dilakukan untuk mengenali tingkat kesiapan keseluruhan fungsi perusahaan, yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Manfaat analisis SWOT
Dengan analisis SWOT perusahaan yang dikelola seorang wirausahawan akan menyiapkan jalan keluarnya secara rasional, tegas, dan lugas di dalam menghadapinya. Begitu pula dengan adanya informasi dari luar perusahaan dan dari dalam perusahaan, seorang wirausahawan yang bersangkutan akan dapat mengetahui sebagai berikut:
a. Apakah kekuatan yang dapat mendukung perusahaan untuk mencapai sasaran usaha
b. Apakah kelemahan yang membatasi atau menghambat kemampuan dalam mencapai sasaran usaha
c. Dimanakah peluang usaha tersebut
d. Apa saja yang dapat mengancam dan membahayakan kegiatan usaha
Apabila seorang wirausahawan akan memanfaatkan analisis SWOT di dalam usahanya, maka pergunakanlah:
a. S (strengt): kekuatan dan pupuklah atau bina terus usahanya
b. W (weakness): tempuhlah segala daya upaya untuk dapat mengatasi masalah kelemahan dalam usahanya
c. O (opportunity): manfaatkanlah segala peluang seluas-luasnya
d. T (threat): waspada dan berjaga-jaga terhadap ancaman dari pesaing usahanya.
Analisis SWOT merupakan alat analisis dasar untuk merumuskan suatu strategi usaha, berdasarkan kegiatan faktor intenal yang ada di dalam perusahaan dan faktor eksternal yang ada di luar perusahaan. Di dalam analisis SWOT, faktor-faktor yang dikaji didasarkan pada:
a. Faktor internal
Terdiri atas: advertensi, jenis jasa, pelayanan konsumen, distribusi, kekuatan finansial, kekuatan manajemen, citra perusahaan, pangsa pasar, pengembangan jasa baru, kualitas produk, pemasaran, penjualan, pelayanan purna jual, tenaga penjualan,dsb.
b. Faktor eksternal
Terdiri atas: tingkat penjualan musiman, faktor demografis, faktor lingkungan, teknologi, profitabilitas, regulasi, ketersediaan sumber, politik, sosial budaya, konsentrasi pasar, hambatan-hambatan usaha,dsb
c. Penelitian dalam analisis SWOT
Didasarkan atas penilaian yang dilakukan oleh tim manajemen yang dibentuk oleh perusahaan. Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan skala rating, sbb:
 Untuk nilai persaingan, diberi skor 1
 Jika dalam usaha tidak ada keunggulan kompetitif, diberi skor 2
 Jika keunggulan kompetitif dinilai kurang, diberi skor 3
 Jika keunggulan kompetitif yang dimiliki pesaing ama baiknya dengan keunggulan yang dimiliki perusahaan, diberi skor 4
 Jika keunggulan kompetitif perusahaan lebih baik atau lebih unggul daripada pesaing, diberi skor 5
Penilaian dengan menggunakan skala rating, baik untuk penilaian perusahaan faktor internal dan faktor eksternal, sebagai berikut:
 Rating skor 1, sangat tidak baik
 Rating skor 2, tidak menarik
 Rating skor 3, netral
 Rating skor 4, menarik
 Rating skor 5, sangat menarik
Dari hasil analisis SWOT, akan ditentukan posisi strategi usaha berdasrkan kapasirasnya dalam menghadapi pesaing dan daya tarik usaha yang dimasukinya.
PAI

AYAT AYAT AL-QURAN TENTANG PERINTAH MENYANTUNI KAUM DHUAFA

A. Surah Al Isra 26-27
Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong-menolong tersebut, kita dapat membiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit.


1. Asbabun Nuzul

Khusus pada ayat 26-27 pada surah Al Isra ini memiliki asbabun nuzul yang diriwayatkan oleh At Tabrani yang bersumber dari Abu Sa’id Al Khudri dan dalam riwayat ini oleh Ibnu Marduwin yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat ini, Rasululah SAW memberikan tanah di Fadak (tanah yang diperoleh Rasulullah dari pembagian ganimah atau rampasan perang) kepada Fatimah

2. Bacaan Surah Al Isra Ayat 26-27

(٢٦) وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُ ۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا
إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٲنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ‌ۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورً۬ا (٢٧)

Artinya : (26) “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya ; kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menhamburkan (hartamu) secara boros. (27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada tuhannya. “ (QS Al Isra: 26-27)
3. Isi Kandungan

Pada ayat 26, dijelaskan bahwa selain berbakti, berkhidmat, dan menanamkan kasih saying, cinta, dan rahmat kepada orang tua, ita pun hendaknya memberi bantuan kepada kaum keluarga yang dekat karena mereka paling utama dan berhak untuk ditolong.

Allah memrintahkan manusia untuk berbakti dan berbuat baik tidah hanya kepada orang tua saja, namun masih harus berbuat baik kepada tiga golongan lain,yaitu:
a. Kepada kaum kerabat
b. Kepada orang miskin
c. Kepada orang terlantar
Pada ayat 27, Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudara setan karena suka mengikuti dan sanagt penurut kepadanya. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung ketaatan.

B. Surah Al Baqarah Ayat 177

1. Asbabun Nuzul

Dalam suatu riwayat oleh Abdurrazaq dari Ma’mar dan dari Qatadah serta riwayat Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abul aliyah menerangkan tentang kaum Yahudi yang menganggap bahwa yang baik itu salat menghadap ke barat, sedangkan kaum Nasrani mengarah ke timur sehingga turuklah Al Baqarah Ayat ini

2. Bacaan Surah Al Baqarah Ayat 177

Artinya: “Bukanlah kebaikan-kebaikan itu menghadapkan ke wajah kamu kea rah timur dan barat, tetapi kebaikan itu adalah barang siapa yang beriman kepada Allah, hari akhirat, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang membutuhkan pertolongan), orang-orang yang meminta-minta, dan membebaskan perbudakan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan orang-orang yanmg memenuhi janjinya bila mereka berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam menghadapi kesempitan, penderitaan,dan pada waktu peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa. “ (QS. Al Baqarah: 177)

3. Isi Kandungan

Yang dimaksud denagn kebaikan pada surah Al Baqarah Ayat 177 ini adalah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan senantiasa mewujudkan keimanannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh-contoh dari perbuatan baik tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Memberi harta yang dicintainya kepada karib kerabat yang membutuhkannya.
b. Memberikan bantuan kepada anak yatim.
c. Memberikan harta kepada musafir yang membutuhkan.
d. Memberi harta kepada orang-orang yang terpaksa meminta-minta.
e. Memberikan harta untuk memerdekakan hamba sahaya.
f. Memjalankan ibadah yang telah diperintahkan Allah denagn penuh keikhlasan.
g. Menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang tersebut dalam surah At Taubah Ayat 60.
h. Menepati janji bagi mereka yang mengadakan perjanjian.
Akan tetapi, terhadap janji yang bertentangan dengan hokum Allah
(syariat islam) seperti janji dalam perbuatan maksiat, maka janji itu tidak boleh (haram) dilakukan.


Nilai amal shaleh sangat erat kaitannya denagn iman. Sebaliknya, amal saleh bila tidak didasari dengan iman (bukan karena Allah), maka dosa itu tidak bias ditebus dengan amal saleh sebesar apapun sehingga perbuatan-perbuatan baik yang telah dilakukan tidaka akan bernilai (pahala) dan sia-sia. Al Quran dalam hal ini menyatakan sebagai berikut.
a. Orang yang mati dalam kekafiran akan dihapus amalannya.
b. Orang-orang yang musyrik akan dihapus amalannya.
c. Amal perbuatan orang0orang kafir akan sia-sia.
d. Orang kafir akan ditimpakan siksa di dunia dan di akhirat.
e. Orang kafir dan musyrik akan dimasukkan ke dalam neraka.
f. Orang yang tidak beriman kepada akhirat hanya mendapatkan kehidupan dunia saja.

C. Penerapan Sikap dan Perilaku

Pencerminan terhadap Surah Al Isra ayat 26-27 dan Al Baqarah Ayat 177 dapat melahirkan perilaku,antara lain sebagai berikut.
1. Bekerja dengan tekun untuk mencari nafkah demi keluarga.
2. Suka menabung dan tidak pernah berlaku boros meskipun memiliki banyak harta.
3. Menjauhi segala macam kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu percuma.
4. Suka bersedekah, khusunya terhadap orang yang kekurangan dimulai dari keluarga dan tetangga terdekat.
5. Mempelajari ilmu agama dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Senin, 23 September 2013

Sistem Peradilan Internasional

Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste

Selasa, 20 Agustus 2013

Cara Membuat Gigi Kuning Menjadi Putih

1. Arang Kayu
Sebenarnya arang kayu juga sangat ampuh untuk membersihkan noda kuning pada gigi, namun bahan ini berbahaya karena dapat merusak email secara permanen dan menimbulkan rasa sakit pada gigi. Oleh karena itu, Anda sebaiknya tidak mencobanya.
2. Lemon dan Garam
Anda bisa mendapatkan gigi putih cemerlang dengan menggunakan pasta yang terbuat dari beberapa tetes jus lemon yang telah dicampur dengan sejumput garam dapur. Aplikasikan pasta tersebut ke gigi dan gosok secara lembut seperti ketika Anda sedang menyikat gigi. Ini akan membantu menghilangkan noda karat pada permukaan gigi.
3. Kulit Jeruk
Gosok gigi dengan menggunakan bagian dalam kulit jeruk. Kulit jeruk mengandung unsur pemutih yang sangat lembut, yang akan membantu menghilangkan noda karat pada gigi tanpa membahayakan lapisan email gigi.
4. Daun Salam
Ambil enam lembar daun salam, lalu jemur di bawah terik matahari hingga mengering dan renyah. Haluskan keenam lembar daun salam tersebut, setelah itu tambahkan kulit jeruk bubuk. Gosok campuran ini ke gigi setiap hari, maka niscaya dalam dua minggu Anda akan mendapatkan gigi yang putih alami.
5. Stoberi
Stroberi bukan sekadar buah yang enak untuk dinikmati. Selain kaya vitamin C, stroberi juga dikenal memiliki khasiat untuk membersihkan gigi. Meskipun rasanya manis, stroberi tidak berbahaya bagi kesehatan gigi. Sebaliknya, buah ini justru bisa membantu menghilangkan noda karat pada gigi dan membuatnya menjadi putih cemerlang.
6. Sari Apel dan Cuka Putih
Sari buah apel dan cuka putih juga sangat efektif menghilangkan noda karat pada gigi, karena keduanya mengandung unsur pemutih yang membantu menghilangkan noda dengan cepat. Akan tetapi kedua bahan ini sifatnya sangat keras, sehingga penggunaan secara harian akan menimbulkan kerusakan pada lapisan email. Selain itu, rasanya juga sangat pahit.

Kesetrum Bisa Bikin Kita Lebih Pintar Matematika

Tentu saja bukan kesetrum dengan tegangan tinggi. Menurut para peneliti di Oxford University, dengan menyalurkan arus listrik KECIL ke otak bisa bikin kita lebih muda mempelajari matematika.

Mereka menemukan bahwa dengan mengarahkan ke bagian otak yang disebut lobus parialis dapat meningkatkan kemampuan para relawan dalam memecahkan masalah numerik.



Mereka berharap penemuan ini dapat membantu mereka yang mempunyai masalah dengan diskaklkulia.Ahli lain mengatakan, efek dari listrik ke fungsi otak lain akan diperiksa.

Temuan ini dilaporkan dalam jurnal Current Biology.

"Kami tidak meyarankan orang-orang untuk berkeliling dan menyetrum diri mereka" Dr. Cohen Kadosh

Beberapa studi telah memperlihatkan bahwa satu dari lima orang mengalami kesulitan dengan matematika, tidak hanya mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyelesaikan masalah tetapi juga untuk mengelola kegiatan sehari-hari seperti mengatakan waktu dan mengelola uang.

Ahli saraf percaya bahwa aktivitas di dalam lobus parietalis memainkan peran penting dalam kemampuan ini, atau kurang dari itu.

Ketika pertama kali medan magnet digunakan untuk mengganggu aktivitas otak, para relawan dengan diskalkulia mengalami gangguan dalam hal menghitung.

Penelitian terbaru melangkah lebih jauh, dengan menggunakan 1 miliamp untuk merangsang lobus paretialis pada beberapa mahasiswa.

Ini tidak dapat dirasakan dan tidak mengganggu fungsi otak yang lain.
Dan ketika dinyalakan, mereka berusaha untuk memecahkan teka-teki simbol yang diberikan.

Ketika dialirkan dari kanan ke kiri para relawan dapat lebih cepat menyelesaikan teka-teki itu dibandingkan dengan mereka yang tidak diberi tegangan. Lain halnya dengan mereka yang diberi tegangan dari kiri ke kanan, mereka malah lebih lambat menyelesaikannya. Jadi, arah sangat penting disini.

Efeknyapun tidak berlangsung singkat, tapi bertahan lama, ketika dites lagi enam bulan kemudian, hsailnya masih sama.

"Rangsangan listrik tidak mungkin membuat kita menjadi Einstein masa kini, tapi ini dapat membantu masalah sehari-hari kita dengan matematika.
" Dr. Christopher Chambers.

Cara Mempercepat Akses Blackberry

Blackberry anda jadi lemot atau kadang2 hang… Apalagi kalau ikut banyak Group Chat. Akhirnya karena merasa ada masalah, sering kita melakukan Clear Chat.. (padahal hasilnya sama saja)

Selain itu, Blackberry akan cenderung 'lambat' jika terlalu banyak data yang tersimpan di dalam perangkat. Itulah sebabnya mengapa memory eksternal memberikan peran yang cukup penting di Blackberry.

Ada beberapa langkah mudah yang akan membantu dalam mempercepat BlackBerry sehingga bisa mengatasi problem BB lemot tanpa software.

Nah ini ada tips n tricks yang bisa mengatasi masalah diatas..

Tips Pertama
1. Klik icon BBm, trus klik option, lalu scroll ke Show Recent Updates dibikin NONE, sedangkan utk Group Recent Updates From Same Contact/Group dan Display Music Updates From Contacts… tidak usah di centang kolomnya. Lalu klik Return (tanda panah memutar), di save dan keluar.
2. Klik icon Group BBm yg ada, trus klik BB, cari & klik Group Details, sett save message history ke off atau media card. Begitu pula dgn save pictures di sett ke off atau media card JANGAN save ke device. Klik return n save.

3. Pada tampilan awal Group Chat ada menu Group Updates yang di dalam Group Updates ada data aktivitas group.. Highlight aktivitas paling atas

4. Tekan menu BB pilih Delete Prior, tunggu sampai aktivitas dibawahnya terhapus semua

5. Setelah itu tekan menu BB sekali lagi, lalu pilih Delete, tunggu sampai aktivitas yang anda highlight terhapus

6. Lakukan pada semua Group Chat anda
* bagi yang menggunakan blackberry CURVE 8xxx harus sabar dan memang memori blackberry curve hanya 64mb, jika sering lemot itu wajar.

Tips Kedua
1. Pastikan memori internal anda tetap dalam kapasitas yang cukup.
2. File-file multimedia anda pastikan berada di dalam Media Card/Storage Card.

3. Biasakan mencabut baterai setiap 2-3 hari sekali untuk menghapus sisa-sisa file yang tidak terpakai.

4. Berikut ini beberapa shortcut yang bisa membantu,

- Untuk melihat sisa file atau file free, jangan habis kan waktu anda untuk membuka Options > Status. Cukup tekan "Alt" + "Left Shift" + "Letter H" secara bersamaan. shortcut ini akan menunjukkan info-info vital status Blackberry.

- Untuk mereset Blackberry pun tak perlu lagi mencabut baterai. Cukup tekan "Alt" + "Right Shift" + "Del" dan Blackberry anda akan langsung te-reset, sama seperti mencabut baterai.

5. Selalu rutin menghapus Browser Cache Blackberry pada menu Browser Menu - Options - Cache Operations - Clear History

6. Bersihkan Event Log pada home screen dengan mengetik 'ALT' + huruf 'L' + 'G' + 'L' + 'G'.

7. Rutin Memory Cleaning dengan masuk ke Options - Security Options - Enabled - Menu - Clean Now
Nah jika tips diatas belum berhasil coba tip terakhir ini dijamin ampuh

Tips Pamungkas
1. Masuk ke Home Screen lalu tekan dan tahan tombol ALT kemudian ketik LGLG (jangan tekan tombol SHIFT pada waktu yang bersamaan)
2. Setelah itu akan muncul layar Event Log. Tekan tombol MENU dan pilih Clear Log. Kemudian tekan DELETE.
Jika masih terasa lemot, coba cek apakah ada aplikasi yang tidak digunakan. Dan, jika web browser terasa lambat, bersihkan cache untuk memulihkan kecepatannya.

Cara membersihkan Cache

1. Ketika membuka Browser, tekan tombol MENU dan pilih Options. Lalu klik Clear History kemudian Clear lalu tekan YES.
2. Tekan tombol ESCAPE untuk kembali ke Browser.